Sesungguhnya agama (yang benar dan diredai) di sisi Allah ialah islam dan orang-orang (Yahudi dan Nasrani) yang diberikan Kitab itu tidak berselisih (mengenai agama islam dan enggan menerimanya) melainkan setelah sampai kepada mereka pengetahuan yang sah tentang kebenarannya; (perselisihan itu pula) semata-mata kerana hasad dengki yang ada dalam kalangan mereka dan (ingatlah), sesiapa yang kufur ingkar akan ayat-ayat keterangan Allah, maka sesungguhnya Allah Amat segera hitungan hisabNya. [Surah Ali Imraan: Ayat19]

Rakan Iban Muslim

29 Oktober 2009

Dr. Yusuf Al-Qardhawi : SYARAT UTAMA BAGI ORANG YANG MASUK ISLAM

Pertanyaan:

Apa syarat utama bagi orang yang baru masuk Islam?

Jawab:

Syarat utama bagi orang yang baru masuk Islam ialah
mengucapkan dua kalimat Syahadat. Yaitu, "Asyhadu allaa
ilaaha ilallaah, wa asyhadu anna Muhammadar Rasuulullah."
Barangsiapa yang mengucapkan dan mengikrarkan dengan
lisannya, maka dia menjadi orang Islam. Dan berlaku baginya
hukum-hukum Islam, walaupun dalam hatinya dia mengingkari.
Karena kita diperintahkan untuk memberlakukan secara
lahirnya. Adapun batinnya, kita serahkan kepada Allah. Dalil
dari hal itu adalah ketika Nabi saw. menerima orang-orang
yang hendak masuk Islam, beliau hanya mewajibkan mereka
mengucapkan dua kalimat Syahadat. Nabi saw. tidak menunggu
hingga datangnya waktu salat atau bulan Puasa (Ramadhan).

Di saat Usamah, sahabat Rasulullah saw, membunuh orang yang
sedang mengucapkan, "Laa ilaaha illallaah," Nabi
menyalahkannya dengan sabdanya, "Engkau bunuh dia, setelah
dia mengucapkan Laa ilaaha illallaah." Usamah lalu berkata,
"Dia mengucapkan Laa ilaaha illallaah karena takut mati."
Kemudian Rasulullah saw. bersabda, "Apakah kamu mengetahui
isi hatinya?"

Dalam Musnad Al-Imam Ahmad diterangkan, ketika kaum Tsaqif
masuk Islam, mereka mengajukan satu syarat kepada Rasulullah
saw, yaitu supaya dibebaskan dari kewajiban bersedekah dan
jihad. Lalu Nabi saw. bersabda, "Mereka akan melakukan
(mengerjakan) sedekah dan jihad."


Sumber: http://media.isnet.org/islam/Qardhawi/Fatawa/MasukIslam.html